Reklame saat ini dianggap sangat efektif dalam menarik minat calon pelanggan agar tertarik dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Peluang ini menarik minat para pengusaha untuk menggunakan reklame sebagai sarana promosi.
Sebelum mengurus izin reklame di Bantul, sebagai pemilik usaha, Anda juga perlu memahami kewajiban membayar pajak reklame. Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik reklame sebagai syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Sebagai wajib pajak yang dikenai pajak reklame, ada subjek pajak reklame yang harus membayar pajak tersebut. Subjek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi untuk kegiatan usahanya.
Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Sedangkan jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Demikian penjelasan mengenai izin reklame beserta prosedur pembayaran pajak reklame. Semoga membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk promosi usaha namun masih memerlukan panduan tata caranya.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.