Reklame saat ini dianggap sangat efektif dalam menarik calon pelanggan agar tertarik dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Peluang ini membuat para pengusaha tertarik untuk memasang reklame sebagai media promosi.
Sebelum mengurus perizinan reklame di Jogja, sebagai pemilik usaha, Anda juga harus memahami kewajiban membayar pajak reklame. Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar pemilik reklame sebagai syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, terdapat subjek pajak reklame yang harus membayar pajak tersebut. Subjek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi untuk kegiatan usahanya.
Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Demikian penjelasan mengenai izin reklame beserta prosedur pembayaran pajak reklame. Semoga dapat membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun masih bingung dengan tata caranya.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.