Reklame saat ini dianggap sebagai sarana yang sangat efektif untuk menarik minat calon pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Kesempatan ini membuat para pengusaha tertarik untuk menggunakan reklame sebagai alat promosi.
Sebelum mengurus perizinan reklame di Kabupaten Cirebon, sebagai pemilik usaha, penting untuk memahami kewajiban pembayaran pajak reklame. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik reklame sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Sebagai wajib pajak yang terkena pajak reklame, subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi untuk kegiatan usahanya.
Dasar perhitungan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Demikianlah penjelasan mengenai perizinan reklame dan prosedur pembayaran pajak reklame. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak yang berencana memasang reklame untuk keperluan promosi usaha namun masih memerlukan panduan tata cara.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.