Reklame saat ini dianggap sangat efektif dalam menarik perhatian calon pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Kesempatan ini menarik minat para pelaku usaha untuk menggunakan reklame sebagai media promosi.
Sebelum mengurus perizinan reklame di Semarang, sebagai pemilik usaha, Anda juga perlu memahami kewajiban membayar pajak reklame. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayarkan pemilik reklame sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Sebagai wajib pajak yang terkena pajak reklame, subjeknya adalah individu atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi untuk kegiatan usahanya.
Dasar perhitungan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Itulah penjelasan mengenai izin reklame beserta prosedur pembayaran pajak reklame. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak yang berencana memasang reklame untuk keperluan promosi usaha namun masih memerlukan panduan tata cara.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.