Reklame saat ini dianggap sangat efektif dalam menarik perhatian calon pelanggan agar tertarik dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Kesempatan ini membuat para pelaku usaha berminat untuk menggunakan reklame sebagai media promosi.
Sebelum mengurus perizinan reklame di Solo, sebagai pemilik usaha, Anda juga perlu memahami kewajiban membayar pajak reklame. Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik reklame sebagai syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, subjeknya adalah individu atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi untuk kegiatan usahanya.
Dasar perhitungan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Itulah penjelasan mengenai izin reklame beserta prosedur pembayaran pajak reklame. Semoga informasi ini membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun masih memerlukan panduan tata cara.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.