Reklame adalah sarana promosi yang umumnya ditempatkan di luar ruangan agar dikenal oleh masyarakat, dengan tujuan menarik minat mereka terhadap produk atau jasa yang diiklankan.
Pemasangan iklan tentu harus memenuhi persyaratan izin. Aturan pemasangan iklan bervariasi di setiap daerah tergantung pada peraturan setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa persyaratan dan ketentuan pemasangan iklan di daerah tersebut sebelum melakukannya.
Penting juga untuk membayar pajak saat memasang iklan agar mendapatkan izin penyelenggaraan iklan. Jika pajak tidak dibayarkan, iklan yang sudah dipasang dapat disegel atau bahkan dicopot.
Iklan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu iklan komersial dan non-komersial. Iklan komersial berisi informasi tentang produk atau jasa, sementara iklan non-komersial digunakan untuk kampanye, himbauan, atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika Anda memerlukan layanan perizinan dan pembayaran pajak iklan di wilayah Palembang, kami siap membantu. Dengan dukungan personil berpengalaman dalam mengurus izin lokasi, kami dapat menyelesaikan proses ini dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.