Reklame adalah sarana promosi yang umumnya dipasang di luar ruangan agar dikenal oleh masyarakat, sehingga masyarakat tertarik pada produk atau layanan yang diiklankan.
Pemasangan iklan tentu harus mendapatkan izin. Persyaratan pemasangan iklan bervariasi di setiap daerah, tergantung pada peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan pemasangan iklan di daerah tersebut.
Apabila kita memasang iklan, kita diwajibkan membayar pajak untuk mendapatkan izin penyelenggaraan iklan. Jika pajak tersebut tidak dibayarkan, iklan yang sudah dipasang dapat disegel atau bahkan dicabut.
Iklan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu iklan komersial dan non-komersial. Iklan komersial berisi informasi mengenai produk atau layanan, sedangkan iklan non-komersial digunakan untuk kampanye, himbauan, atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal perizinan dan pembayaran pajak iklan di wilayah Jogja, kami siap membantu Anda. Dengan dukungan personil yang telah berpengalaman dalam mengurus izin lokasi, kami dapat menyelesaikan proses tersebut dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.