Reklame adalah sarana promosi yang umumnya dipasang di luar ruangan untuk dikenal oleh masyarakat, dengan harapan menarik perhatian mereka terhadap produk atau layanan yang diiklankan.
Pemasangan iklan tentu harus disertai izin. Persyaratan pemasangan iklan bervariasi di setiap daerah tergantung pada peraturan setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa syarat dan ketentuan pemasangan iklan di wilayah tersebut sebelum melakukannya.
Apabila kita memasang iklan, kita wajib membayar pajak untuk mendapatkan izin penyelenggaraan iklan. Jika pajak tidak dibayarkan, iklan yang sudah dipasang dapat disegel atau bahkan dicabut.
Iklan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu iklan komersial dan non-komersial. Iklan komersial berisi informasi tentang produk atau layanan, sedangkan iklan non-komersial digunakan untuk kampanye, himbauan, atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika Anda memerlukan layanan perizinan dan pembayaran pajak iklan di wilayah Kabupaten Cirebon, kami siap membantu Anda. Dengan dukungan personil berpengalaman dalam mengurus izin lokasi, kami dapat menyelesaikan proses tersebut dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.