Reklame merupakan sarana promosi yang umumnya dipasang di luar ruangan dengan tujuan agar dikenal oleh masyarakat, sehingga masyarakat tertarik pada produk atau layanan yang diiklankan.
Pemasangan iklan tentu harus mendapatkan izin. Persyaratan pemasangan iklan berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan pemasangan iklan di daerah tersebut.
Apabila kita memasang iklan, kita wajib membayar pajak untuk mendapatkan izin penyelenggaraan iklan. Jika pajak tidak dibayarkan, iklan yang sudah dipasang dapat disegel atau bahkan dicabut.
Iklan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu iklan komersial dan non-komersial. Iklan komersial berisi informasi mengenai produk atau layanan, sedangkan iklan non-komersial digunakan untuk kampanye, himbauan, atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam hal perizinan dan pembayaran pajak iklan di wilayah Semarang, kami siap membantu Anda. Dengan dukungan personil yang telah berpengalaman dalam mengurus izin lokasi, kami dapat menyelesaikan proses tersebut dengan cepat.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.