Promosi melalui media digital menunjukkan potensi yang besar karena akses yang mudah oleh masyarakat, memungkinkan mereka mengetahui produk atau layanan yang ditawarkan. Selain dari media promosi digital, reklame juga terbukti tetap efektif karena dapat ditemui hampir di setiap tempat.
Di Semarang, reklame dapat dengan mudah ditemui di sepanjang jalan, hampir setiap tempat usaha memiliki reklamenya sendiri. Bagi pelaku bisnis atau perusahaan yang ingin memperkenalkan produk atau layanan baru, reklame dapat berfungsi sebagai media untuk menghubungkan masyarakat dengan nilai merek yang terkandung dalam papan reklame tersebut.
Meskipun demikian, pemasangan reklame harus dilakukan dengan izin, sehingga para pemilik reklame diwajibkan membayar pajak reklame untuk mendapatkan izin tersebut. Jika pajak reklame tidak dibayarkan, reklame tersebut berisiko untuk diturunkan.
Tetapi tidak semua reklame harus membayar pajak, adapun reklame yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ukuran tidak melebihi 1M2;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
- Reklame untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, keagamaan, budaya dan kesehatan;
Dasar pengenaan pajak reklame menggunakan Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, jika penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi penempatan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
Pajak reklame merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah, berperan penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap biaya pembangunan Kota.
Penjelasan tersebut mencakup manfaat dari pembayaran pajak reklame. Diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk keperluan promosi usaha, terutama bagi yang masih memerlukan panduan terkait prosedur pembayaran.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.