Pajak reklame wajib diterapkan bagi pribadi atau badan usaha yang ingin menggunakan reklame untuk tujuan komersial. Sebagai contoh yaitu reklame yang menawarkan produk atau memperkenalkan brand usaha milik mereka kepada masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait pajak reklame di Kabupaten Cirebon ada baiknya simak penjelasannya sebagai berikut
Daftar isi
ToggleKetentuan Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame :
- Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya
- Reklame Melekat/Stiker
- Reklame Berjalan (termasuk pada kendaraan), Reklame Selebaran,Reklame Udara,Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan dan Reklame Kain
Tidak termasuk Objek Pajak Reklame :
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ukuran tidak melebihi 1M2;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
- Reklame untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, keagamaan, budaya dan kesehatan;
Syarat Pendaftaran Pajak Reklame
Pendaftaran Reklame Baru
Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)
- Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
- Surat Kuasa yang sudah diberi materai.
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
- Juga menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
- Melampirkan foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
- Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
- Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang yang diperoleh dari pemilik lokasi pemasangan.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pendaftaran untuk Perpanjangan Reklame
Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)
- Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
- Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
- Fotokopi izin tahun lalu.
- Fotokopi PBB,
- Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
- Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
- Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
- Fotokopi izin tahun lalu.
- Fotokopi PBB.
- Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
- Fotokopi Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.
Itulah penjelasan tentang syarat pendaftaran beserta cara pembayaran pajak reklame. Semoga dapat membantu Wajib Pajak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi usaha namun masih bingung dengan tata caranya.
Konsultasikan pesanan anda di Whatsapp kami
Alamat kantor : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.
Alamat workshop : Jl. Kalimundu, Gadingharjo, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.